iPhone 8 dan
iPhone 8 Plus seperti diketahui sudah mulai di pasarkan di sejumlah negara. Sedangkan
iPhone X yang punya banderol harga premium akan diluncurkan
Apple pada awal November mendatang.
Namun tidak perlu menunggu lama, Apple dikabarkan sudah mendaftarkan ketiga model iPhone baru tersebut di
Indonesia. Dengan kata lain, iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X sudah memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diberlakukan pemerintah.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan hal tersebut sebagaimana MakeMac kutip dari
DetikINET.
iPhone 8, iPhone 8 Plus yang punya desain mirip seperti model generasi sebelumnya sendiri sudah bisa dibeli konsumen sejak 22 September lalu. Sedangkan iPhone X menurut rencana bisa mulai dipesan pada tanggal 27 Oktober mendatang dan resmi meluncur ke pasaran pada tanggal 3 November.
iPhone X digadang-gadang bakal menjadi model iPhone baru yang paling laris. Pasalnya konsumen dalam jumlah masif diprediksikan tengah mengantisipasi kedatangannya meskipun banderol harganya yang selangit. Bukan tanpa alasan, iPhone X mengusung desain radikal, layar nyaris tanpa bezel, teknologi Face ID, dan lainnya.
Apple rencananya bakal menjual iPhone X dengan harga mulai $999 di AS. Harganya ditaksir bakal lebih mahal di negara lain sesuai dengan kurs dan nilai pajak. Di Indonesia sendiri, iPhone X diprediksi dibanderol mulai Rp 18 juta – Rp 20 juta.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Nah lohhhh iPhone X dan iPhone 8 Sudah Didaftarkan di Indonesia dan Lulus TKDN"
Post a Comment