Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Secara umum ciri ciri UMKM adalah : manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, daerah pemasarannya sesuai dengan ijin yang dimiliki baik online ataupun offline, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas. Asas pelaksanaan UMKM adalah Inovasi, kreatifitas menjadikan bahan disekeliling lebih produktif, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional.
KRITERIA UMKM
Untuk membedakan sebuah usaha apakah itu termasuk usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah, oleh pemerintah diberikan batasan berdasarkan undang undang (payung hukum) sesuai dengan kriteria jenis usaha masing masing yang didasarkan atas peredaran usaha dan atau jumlah aktiva yang dimiliki sebagai berikut :
Kriteria Usaha Mikro adalah :
Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah.
Kriteria Usaha Kecil adalah :
Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 - lima ratus juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 - dua setengah milyar rupiah.
Kriteria Usaha Menengah adalah :
Usaha Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)’.
Namun kenyataan tidak demikian, banyak pelaku usaha menjalankan usahanya dengan modal seadanya (pas-pasan)
KLASIFIKASI USAHA KECIL MENENGAH
Dalam perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4(empat) kelompok yaitu :
- Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
- Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
- Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
Contoh Bisnis UMKM
Bisnis yang bagaimanakah yang termasuk bisnis UMKM? maka kita harus melihat ulang KRITERIA UMKM diatas, bila bisnis tersebut masuk dalam kriteria yang telah dijelaskan maka bisnis tersebut merupakan bisnis UMKM, Contoh UMKM :
Contoh UMKM Bidang Kuliner - Jualan cemilan seperti yang saya lakukan jualan oleh-oleh keripik pisang agung dengan nama produk "keripik pisang Mahameru" asli kabupaten lumajang. bertujuan untuk mengenalkan lumajang melalui makanan khasnya. banyak juga contoh dibidang lainnya misalnya pertaian, kerajinan tangan, batik dll.
UMKM adalah usaha kerakyatan yang saat ini mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh undang-undang, antara lain bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha,perijinan Merk produk, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, serta beberapa kemudahan lainnya.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Definisi dan pengertian UMKM "
Post a Comment